KAJIAN BERTAYAMMUM DENGAN DEBU TANAH PESAWAT

Bagaimana cara kita melakukan tayammum di dalam pesawat terbang dan kereta api, apakah boleh menggunakan debu atau tanah yang melekat pada dinding pesawat? Debu tanah yang ada di pesawat, kereta api, dinding gedung bangunan, kursi dan sebagainya bisa dipergunakan untuk bertayammum : فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ […]
KAJIAN PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

Bolehkah wanita hamil karena zina dikawinkan, dan bagaimana pernikahannya apakah sah menurut syariat Islam? Banyak orang awam menyangka bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak sah dengan mengingat firman Allah yang berbunyi : وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ Artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya. (QS. […]
FATWA JENAZAH MUALLAF DIURUS OLEH NON MUSLIM

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwwah dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan, pada 26 Shafar 1443 H/ 22 September 2022 M setelah: Menimbang: bahwa adanya kasus kematian warga muslim (muallaf) yang proses pengurusan jenazahnya dilakukan oleh keluarga besarnya secara Kristen; bahwa kasus ini dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang kasus di atas dan sejenisnya; bahwa untuk mewujudkan dan memelihara hubungan antar umat beragama, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang jenazah muslim untuk dijadikan pedoman Mengingat: Firman Allah SWT: QS: Al Nisa ayat 59 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ […]
