Bolehkah wanita hamil karena zina dikawinkan, dan bagaimana pernikahannya apakah sah menurut syariat Islam?
- Banyak orang awam menyangka bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak sah dengan mengingat firman Allah yang berbunyi :
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq ayat 4).
Sesungguhnya ayat tersebut berhubungan dengan ayat sebelumnya tentang thalak/cerai dari suaminya, maka iddahnya antara lain kalau ia sedang hamil sampai melahirkan kandungannya.
- Adapun orang yang bersendirian (sedang tidak bersuami/beristri) boleh kawin dan sah nikahnya selama tidak termasuk yang diharamkan nikahnya sekalipun wanitanya sedang hamil berdasarkan perintah Allah :
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang bersendirian (sedang tidak bersuami/beristri) diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang lelaki dan wanita (QS. Annur ayat 32).
- Di samping itu Rasulullah SAW menegaskan pula :
لايحرم الحرام الحلال
Artinya: Yang haram tidaklah mengharamkan yang halal (H.S.R. Ibnu Majah dari Ibnu Abas dan Baihaqi dari Aisyah).
- Karena itu terdapat banyak fatwa ulama yang menyatakan bahwa sah nikahnya/ perkawinan hamil karena zina, antara lain berbunyi :
ويجوز نكاح الحامل من الزنا لان حملهالايلحق بأحد فكان وجوده كعدمه
Artinya: Boleh nikah orang hamil karena zina, karena hamilnya itu tidak dinasabkan hubungannya dengan seorang jua pun maka adanya seperti tiadanya. (Kitab AlMajmu’ XVI/241).
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجازله وطئوهاقبل وضعه على الاصح
Artinya: Jika seseorang mengawini wanita yang sedang hamil karena zina, nikahnya sah secara pasti dan boleh bersenggama dengannya sebelum lahir kandungannya menurut qaul yang lebih sahih. (Kitab Al-Bajuri II/ 169 pada pasal Ahkamul’Iddah).
لونكح شحص امرأة حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف وهل له وطئوها قبل الوضع
وجهان : الاصح نعم ادلا حرمة له, ومنعه ابن الحداد والله اعلم
Artinya: Kalau seseorang mengawini seorang wanita yang sedang hamil karena zina, sah nikahnya tanpa khilaf (tanpa adanya fatwa yang menyalahinya). Dan bolehkah bersenggama dengannya sebelum melahirkan?, terdapat dua pendapat; Pendapat yang lebih sahieh boleh, dan Ibnu Haddad mencegahnya. (Allah lebih mengetahui mana ynag benar). (Kitab Kifayatul Akhyaar II/131 pada pasal Istibraa).
يجوزنكاح الحامل من الزناسواءالزانى وغيره ووطئوها حينئذ مع الكراهة
Artinya: Boleh nikah orang hamil karena zina sama ada yang mengawini itu orang yang menzinahinya dan lainnya, dan bersenggama dengannya (sebelum melahirkan kandungannya) hukumnya makruh. (Kitab BughyatulMustarsyidin halaman 201)
اماوطئوالزنا فأنه لاعدة فيه ويحل التزويج بالحامل من الزنا ووطئوها
وهى حامل على الاصح
Artinya: Adapun bersenggama zina maka sesungguhnya tidak ada ‘iddahnya karena itu halal mengawininya yang sedang hamil dan menurut qaul yang lebih sahieh halal pula bersenggama dengannya yang sedang hamil itu. (Kitab AlFiqhu ‘ Alal Madzahibil “Arbaah IV/523).
Bahtsul masaail hari Sabtu tanggal 19 Jumadil Awal 1413 H/ 14 Nopember 1992 M
Samarinda, 1 Januari 1993
MAJELIS ULAMA INDONESIA DAERAH
TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
Ketua Umum Ketua Komisi Fatwa
K.H. SABRANITY K.H. SAAD IJAN SALEH BA
