FADAK, PORTAL KOMISI FATWA DAN DAKWAH MUI KALIMANTAN TIMUR
KH. Muhammad Rasyid
Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Timur
“Podcast , youtube dan website bisa memperluas distribusi dakwah dan menyampaikan pesan keislaman kepada masyarakat,”
Bidang Konsultasi
MUI Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan konsultasi dengan pendeketan Syari’ah, diantaranya:

Hukum Waris Berdasarkan Aturan Syaria'at dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Nikah, Rujuk, Cerai dan Lainnya

Perizinian, Managemen Penyelenggaraan

Perlindungan dan Kepastian Hukum Untuk Donatur Maupun Pengelola

Dinamika pendidikan Anak, Remaja dan Keluarga

Konsultasi berbagai bidang dengan pendekatan Syari'ah dan Hukum Perundang-Undangan
Anggota komisi fatwa

Dr. H. Makmun Syar'i, M.H.I
Ketua Bidang Fatwa

Dr. H. Murjani, M.H
Sekretaris Komisi Fatwa

Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., M.A
Ketua Komisi Fatwa

Muhammad Syarwani, S.Pd., M.H.
Anggota & Operator Sihalal Komisi Fatwa
Dakwah Dimulai Dengan Keikhlasan, MUI Siap dengan berbagai kerjasama tanpa dipungut biaya
Berbagai lembaga telah bekerjasama dengan kami, mulai dari khutbah Jum’at, narasumber radio dan seminar, tulisan di media cetak dan online, hingga terjun ke daerah tertinggal, kader-kader MUI siap hadir tanpa pungutan biaya dan birokrasi yang berbelit
Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., M.A
Ketua Komisi Fatwa
“Bukan hanya khutbah dan festival besar, memimpin tahlil dan talqin di pemakaman pun kader MUI siap membersamai masyarakat”
Anggota Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur

K.H. Silahuddin Abunur, Lc

K.H. Ahmad Zawawi

H. Abdul Rahman, Lc., M.Fil.I

Dr. Iskandar, M.Ag

H. Asroful Umam

Dr. H. Abdul Haries, M.S.I

Maisarah Rahmi, Lc., M.A., Ph.D

H. Abdul Syakur, Lc., M.H

M. Syarkani, S.H.I

Habib Muhammad bin Muhdor Al-Attas
Publikasi

Tanya Jawab Ibadah Kurban

Bahtsul Masaail Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
FATWA TULISAN YANG DIMASUKKAN KE DALAM KAIN KAFAN MAYAT UNTUK DIMAKAMKAN
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : …………………..…
FATWA HUKUM JUAL-BELI TANAH YANG DIPAKAI IAIN DARI ANANG MATARIP KEPADA K.H. ABDULLAH MARISI DENGAN JANJI BILA TIDAK JADI MEMBANGUN MASJID BATAL JUAL-BELI
SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDOENSIA DATI I KALIMANTAN TIMUR…
FATWA JENAZAH MUALLAF DIURUS OLEH NON MUSLIM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwwah dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan, pada 26 Shafar 1443 H/ 22…

