Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمدلله رب العالمين، الصلاة والسلام على اشرف المرسلين سيدنا محمد و على اله و اصحابه اجمعين
Alhamdulillah kita persembahkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT atas rahmatNya serta mengharapkan ridhoNya kita bisa hadir dalam acara kegiatan MUDA Dewan Masjid Tk. I Kalimantan Timur ini.
Kemudian terima kasih atas kesempatan waktu yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sesuatu yang kami anggap perlu kita ketahui bersama dalam upaya peningkatan aktivitas ‘imarah masjid.
Berbahagialah Saudara-saudara yang masuk dalam kepengurusan Takmir Masjid, karena Allah telah menegaskan bahwa takmir mesjid adalah orang beriman dan bukan orang musyrik sebagaimana disebutkanNya dalam firmanNya :
مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ ١٧ إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٨
Artinya: Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengetahui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itulah orang yang sia-sia amal pekerjaannya dan mereka kekal dalam neraka. Bahwasanya orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta menegakkan sholat dan membayar zakat dan tidak takut kepada (siapapun) kecuali hanya kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah ayat 17 dan 18).
Karena dalam ayat tersebut orang musyrik tidak pantas memakmurkan masjid-masjid Allah, mungkin timbul pertanyaan : Bolehkah menerima/ meminta bantuan untuk pembangunan madrasah/pondok pesantren/masjid dari orang non-muslim?
Jawabnya: Boleh menerima bantuan tenaga/uang dari orang non-muslim untuk pembangunan masjid/madrasah/pondok pesantren dan sah dipergunakan selama tidak merugikan ummat Islam dan uangnya nyata-nyata tidak haram. Contoh banyak hadits menyebutkan bahwa Nabi SAW menerima hadiah dari raja-raja yang masih kafir. Dalam fatwa Ulama Fiqih mengatakan:
ويصح الوقف من الكافر ولو لمسجد وان لم يعتقده قربة
Artinya: Dan sah wakaf dari orang kafir dan walaupun untuk masjid, sekalipun tidak ada niat taqarrubnya kepada Allah. (Kitab Bajuri II/63). Fatwa yang bersamaan maksudnya tersebut pula dalam Kitab Hasyiah Al Jumalu ‘Ala Syarhil Manhaj III/561, Kitab Tuhfatul Habib 168, Kitab Talkhishul Murad 196, Kitab Syarqawy II/174, Kitab Bujairimi ‘Alal Iqna’ 189, dan lain-lain.
Selanjutnya sebagai Takmir Masjid, apa yang menjadi tugas kita dalam memakmurkan masjid-masjid Allah? Fungsi dan tugas takmir masjid ialah memfungsikan masjid sesuai dengan maksud dan tujuan masjid di bangun yaitu seperti disebutkan Allah dalam Al Quran Surah At-Taubah Ayat 107, 108, 109, 110 yang berbunyi:
وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ مَسۡجِدٗا ضِرَارٗا وَكُفۡرٗا وَتَفۡرِيقَۢا بَيۡنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَإِرۡصَادٗا لِّمَنۡ حَارَبَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ مِن قَبۡلُۚ وَلَيَحۡلِفُنَّ إِنۡ أَرَدۡنَآ إِلَّا ٱلۡحُسۡنَىٰۖ وَٱللَّهُ يَشۡهَدُ إِنَّهُمۡ لَكَٰذِبُونَ ١٠٧ لَا تَقُمۡ فِيهِ أَبَدٗاۚ لَّمَسۡجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقۡوَىٰ مِنۡ أَوَّلِ يَوۡمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِۚ فِيهِ رِجَالٞ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُطَّهِّرِينَ ١٠٨ أَفَمَنۡ أَسَّسَ بُنۡيَٰنَهُۥ عَلَىٰ تَقۡوَىٰ مِنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٍ خَيۡرٌ أَم مَّنۡ أَسَّسَ بُنۡيَٰنَهُۥ عَلَىٰ شَفَا جُرُفٍ هَارٖ فَٱنۡهَارَ بِهِۦ فِي نَارِ جَهَنَّمَۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٠٩ لَا يَزَالُ بُنۡيَٰنُهُمُ ٱلَّذِي بَنَوۡاْ رِيبَةٗ فِي قُلُوبِهِمۡ إِلَّآ أَن تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمۡۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ١١٠
Artinya: Dan (diantara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin dan karena kekafirannya serta memecah belah orang-orang mukmin dan menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu.Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta. Janganlah kamu bersembahyang di masjid itu selamanya, Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba) sejak hari pertama lebih patut kamu sembahyang di dalamnya. Didalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhoanNya itu lebih baik dari orang yang membangunnya di tepi jurang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka jahanam? Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zhalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka kecuali bila hati mereka telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah ayat 107-110).
Dengan firman Allah tersebut, dapat kita simpulkan bahwa fungsi Takmir masjid ialah memakmurkan masjid dalam menegakkan ketaqwaan, karena itu makmurkan masjid Allah untuk :
- menjauhi hal-hal yang mudharat/merusak,
- menjauhi hal-hal yang membawa kepada kekufuran,
- menjauhi hal-hal yang bisa memecah belah umat
- menjauhi hal-hal yang tidak sesuai dengan agama Allah
- meningkatkan kualitas sholat jamaah dan kauntitas pesertanya,
- masjid difungsikan untuk kegiatan ketaqwaan lainnya:
– kegiatan pengajian/ dakwah agama
– kegiatan ibadah wajib/ sunnat
– pelaksanaan aqad nikah
– kegiatan pembinaan ekonomi umat
– penggerak kegiatan usaha sosial ummat
– penyampaian informasi ummat
– dan lain-lain sesuai dengan pengertian taqwa.
- masjid sebagai tempat ibadah harus terpelihara dari gangguan yang bisa membuat waswis bagi orang yang sedang sholat, baik dalam bentuk bunyi, suara, tulisan, gambar dan lain sebagainya.
( مسئلة ك ) لايكره فى المسجد الجهر بالذكر بانواعه قراءة القرأن الا ان شوش على مصل او اذى نائما بل ان كثر التاء ذى حرم فيمنع منه حينئذ
Artinya: (Masalah) Tidak makruh suara nyaring dalam masjid dengan dzikir dan macam-macamnya termasuk membaca Al Quran, kecuali jika menimbulkan waswis bagi orang sedang sholat atau menggangu orang sedang tidur, bahkan jika banyak menimbulkan waswis/ mengganggu hukumnya haram maka ketika itu harus dicegah daripadanya. (Kitab BughyatulMustarsyidin 66).
- Masjid harus di jaga/dipelihara kesucian dan kebersihannya
امر رسول الله صلى الله عليه و سلم ببناء المساجد فى الدور وان تنظف وتطيب
Artinya: Rasulullah SAW menyuruh membangun masjid dilingkungan itu dan masjid harus dibersihkan dan disedapkan baunya. (H.S.R. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dari Aisyah).
Karena itu segala macam yang bisa mengotorkannya harus di jauhi, termasuk membawa alas kaki yang kotor tidak boleh:
ولايجوز ادخال النعل المتنجس الا ان خشى عليه خارجه وامن تلويثه
Artinya: Dan tidak boleh membawa masuk sandal bernajis (ke dalam masjid) kecuali jika khawatir sandal ditinggal di luar masjid) serta merasa aman dari mengotorkannya. (Kitab BughyatulMustarsyidin halaman 65).
- masjid harus terjauh dari hal-hal yang dilarang oleh agama, sedangkan sesuatu yang harus dilihat dari sudut kemaslahatannya.
- setiap masjid harus ada perpustakaannya dan difungsikan dalam upaya peningkatan ilmu pengetahuan ummat.
- masjid harus pula menjadi tempat sentral pembinaan generasi muda dan peranan wanita.
Kemudian selain hal-hal tersebut, sesuai dengan fungsi Takmir Masjid maka dalam kesempatan ini kami ingin pula menyampaikan fatwa MUI Dati I Kaltim yang berhubungan dengan ZIS yaitu :
- Fatwa tentang Amil Zakat
- Fatwa tentang Zakat Fithrah
- Fatwa tentang Zakat Profesi
Yang fotocopy-nya kami lampirkan bersama sambutan kami ini, dengan harapan kita semua dapat turut serta menyukseskan Bazis.
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat adanya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Samarinda, 5 Agustus 1996
MAJELIS ULAMA INDONESIA
DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
Ketua Umum,
K.H. SABRANITY
