MAJELIS ULAMA INDONESIA
KALIMANTAN TIMUR
Sekretariat: Jl. …………………… Samarinda, Kalimantan Timur
TAUSIYAH
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR
NOMOR: ……/MUI-Smr/……/2026
TENTANG
KEWASPADAAN TERHADAP MODUS PENYIMPANGAN AJARAN, KEKERASAN SEKSUAL, DAN PERNIKAHAN TIDAK SAH BERKEDOK RELASI GURU–MURID DI LEMBAGA PENDIDIKAN AGAMA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur, setelah:
MENIMBANG
- bahwa Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur menaruh perhatian terhadap munculnya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ajaran dan kekerasan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama dan relasi guru–murid di lembaga pendidikan agama;
- bahwa termasuk pula yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik “pernikahan” terhadap murid tanpa wali yang sah dan tanpa saksi, yang menurut syariat merupakan pernikahan yang batil dan tidak sah;
- bahwa laporan-laporan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, serta berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap institusi pesantren dan para ulama;
- bahwa MUI Kalimantan Timur senantiasa mendalami dan menelusuri setiap laporan yang masuk bersama pihak yang berwenang, sehingga tausiyah ini merupakan langkah pembinaan dan kewaspadaan yang dapat diperbarui sesuai perkembangan keadaan;
MENGINGAT
- Firman Allah SWT mengenai larangan mendekati zina dan segala jalan menuju kepadanya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
- Firman Allah SWT mengenai infak (sedekah) dari harta yang dicintai — ayat yang kerap diselewengkan maknanya:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 92). Ayat ini berbicara tentang infak harta benda yang dicintai di jalan Allah, dan sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelayanan atau penyerahan diri secara seksual; penafsiran demikian adalah kebatilan dan pemutarbalikan makna Kitabullah.
- Firman Allah SWT mengenai larangan keras mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak diketahui (termasuk menafsirkan agama untuk membenarkan maksiat):
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“…dan (Allah mengharamkan) kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf [7]: 33)
- Firman Allah SWT mengenai ancaman bagi orang yang menyukai tersebarnya perbuatan keji di kalangan orang beriman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nur [24]: 19)
- Firman Allah SWT mengenai larangan mengikuti langkah-langkah setan yang menjerumuskan kepada kekejian:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur [24]: 21)
- Firman Allah SWT mengenai kewajiban memperlakukan perempuan dengan baik dan larangan memaksanya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (para perempuan) dengan cara yang patut (ma’ruf).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19)
- Firman Allah SWT mengenai kewajiban menjaga diri dan keluarga dari api neraka:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)
- Sabda Nabi SAW bahwa ketaatan kepada makhluk hanya berlaku dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad)
- Sabda Nabi SAW mengenai syarat sahnya pernikahan (wali dan saksi):
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali (dan dua saksi yang adil).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
- Sabda Nabi SAW mengenai larangan mendatangi dukun dan peramal:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi peramal (dukun) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)
- Sabda Nabi SAW mengenai larangan berkhalwat (berduaan) dengan yang bukan mahram:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahram) melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi)
NUKILAN PENDAPAT ULAMA (KUTIPAN KITAB)
- Imam Burhanuddin az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim (Fasal Ta’zhim al-‘Ilm wa Ahlihi) menyatakan bahwa penghormatan murid kepada guru dibatasi oleh ketaatan kepada Allah:
لَا يَنَالُ الْعِلْمَ إِلَّا بِتَعْظِيمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ وَتَعْظِيمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيرِهِ، يَطْلُبُ رِضَاهُ وَيَجْتَنِبُ سَخَطَهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللَّهِ
“Seseorang tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan mengagungkan ilmu dan ahlinya, serta menghormati dan memuliakan gurunya; ia mencari ridha gurunya dan menjauhi kemurkaannya — (namun semua itu) dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah.” (Ta’lim al-Muta’allim, Fasal Ta’zhim al-‘Ilm wa Ahlihi)
- Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin mengumpamakan murid di hadapan guru seperti orang sakit di hadapan dokter — tunduk dalam hal yang menyembuhkan, bukan ketundukan mutlak:
فَمِثَالُ النَّفْسِ مِثَالُ مَرِيضٍ يَحْتَاجُ إِلَى طَبِيبٍ مُتَلَطِّفٍ يُعَالِجُهُ
“Perumpamaan jiwa (murid) adalah seperti orang sakit yang membutuhkan dokter yang lembut untuk mengobatinya.” (Ihya’ ‘Ulumiddin) — yakni murid mengikuti arahan guru dalam kebaikan yang menyembuhkan jiwanya, bukan dalam keburukan yang membinasakannya.
- Hadhratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim menegaskan bahwa adab dan kepatuhan murid kepada guru gugur apabila bertentangan dengan perintah Syari’:
وَيَنْقَادُ لِأُسْتَاذِهِ فِي أُمُورِهِ، وَلَا يُخَالِفُهُ فِي رَأْيِهِ وَتَدْبِيرِهِ مَا لَمْ يُخَالِفْ أَمْرَ الشَّرْعِ، فَإِنْ خَالَفَهُ وَجَبَ نَبْذُهُ
“(Hendaknya murid) tunduk kepada gurunya dalam urusan-urusannya, dan tidak menyelisihinya dalam pandangan dan pengaturannya — selama tidak menyalahi perintah Syari’; namun apabila menyalahi (perintah Syari’), maka wajib ditinggalkan.” (Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim)
MEMPERHATIKAN
- Termasuk kejahatan yang harus ditolak dengan tegas adalah modus yang memanfaatkan relasi guru dan murid yang dipandang sakral, dengan menanamkan keyakinan sesat bahwa seorang murid wajib patuh secara mutlak kepada gurunya, apa pun yang diperintahkan. Keyakinan ini batil dan bertentangan secara nyata dengan prinsip bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
- Merupakan kesesatan yang nyata, doktrin yang berupaya “membuktikan” bahwa setiap ayat Al-Qur’an dapat ditafsirkan untuk mewajibkan murid patuh kepada guru serta bersedekah dengan pemberian terbaik, hingga sampai pada klaim batil bahwa termasuk di dalamnya adalah “sedekah” berupa pelayanan seksual dan praktik-praktik najis yang menjijikkan dengan dalih “memperoleh keberkahan” (rincian sebagaimana catatan kewaspadaan pada bagian akhir tausiyah ini).
- Untuk melegitimasi doktrin tersebut, ayat حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ (QS. Ali ‘Imran [3]: 92) secara khusus disalahgunakan, dengan memutarbalikkan makna infak harta yang dicintai menjadi pembenaran atas penyerahan diri secara seksual — suatu penyelewengan tafsir yang nyata kebatilannya.
- Patut diwaspadai modus pencatutan nama besar para ulama dan maha guru yang dihormati serta sangat dipercaya umat — yang sesekali menyampaikan ceramah tentang adab murid terhadap guru — untuk melegitimasi ajaran yang sesat. MUI Kalimantan Timur menegaskan bahwa nama para ulama dan maha guru tersebut dicatut dan disalahgunakan tanpa sepengetahuan maupun restu beliau-beliau, dan ajaran para ulama tersebut sama sekali tidak membenarkan perbuatan keji semacam itu.
- Termasuk kemungkaran yang nyata adalah modus memanipulasi sejumlah pejabat dan pengusaha agar membayar sejumlah harta dengan dalih “kaffarah” (tebusan dosa) atas kesalahan yang pernah diperbuat — suatu bentuk pemerasan berkedok agama — serta menjadikan sebagian murid setia sebagai penerus praktik serupa.
- Selain pemerasan harta di atas, ditemukan pula penyelewengan konsep “kaffarah” dalam bentuk lain, yaitu memberikan keringanan kepada murid tertentu untuk cukup membayar sejumlah uang sebagai syarat agar diizinkan berhubungan dengan perempuan tertentu — suatu praktik yang menjadikan harta sebagai alat pembenar perbuatan zina, dan hal ini adalah haram dan batil secara mutlak.
- Merupakan pelecehan keji yang berkedok ibadah, eksploitasi konsep tahnik — yang dalam syariat merupakan sunnah khusus untuk bayi yang baru lahir dengan mengoleskan sedikit kurma yang telah dilunakkan ke langit-langit mulutnya — dengan mempraktikkannya kepada murid dewasa, bahkan kerap dilakukan secara langsung dari mulut ke mulut. Praktik ini menyimpang jauh dari tuntunan syariat dan menjadi sarana pelecehan yang berkedok ritual keagamaan.
- Praktik pelecehan semacam ini dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi karena setiap tahun hanya beberapa murid tertentu yang dipilih secara eksklusif sebagai sasaran, dengan dibungkus kesan istimewa dan kerahasiaan, sehingga korban merasa terikat dan enggan mengungkap. Pola “murid pilihan” semacam ini wajib dikenali sebagai modus licik penyembunyian kejahatan, dan tidak boleh dibiarkan berlindung di balik kesan kesalehan.
- Kejahatan semacam ini tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, karena terdapat indikasi jaringan antarpihak yang menyalahgunakan kedudukan keagamaan di berbagai daerah di Indonesia; karena itu kewaspadaan dan penindakan tidak boleh terbatas pada satu wilayah saja.
- Umat wajib mewaspadai dengan sungguh-sungguh pola di mana seseorang yang berlatar belakang sebagai dukun — yang kerap dimintai jasa pengobatan, “penglihatan” hal gaib, dan praktik sejenis — kemudian membangun citra sebagai guru agama untuk memperdaya umat. Hal ini menunjukkan bahwa status keagamaan yang demikian tidak berpijak pada keahlian syariat yang sahih, melainkan pada daya tarik klenik yang menyesatkan umat.
- Termasuk kebatilan yang nyata adalah modus berupa “pernikahan” yang dilangsungkan seorang guru dengan muridnya tanpa memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah — yakni tanpa wali yang sah dan tanpa saksi — sehingga hubungan yang terjadi pada hakikatnya bukanlah pernikahan yang sah, melainkan perzinaan terang-terangan yang dibungkus dengan istilah agama.
- Masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam memilih guru dan lembaga pendidikan agama, serta menimbang setiap ajaran yang diterima dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan fatwa para ulama yang muktabar — dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi ajaran yang menyimpang dari ketiganya.
MENYAMPAIKAN TAUSIYAH
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur menyampaikan tausiyah sebagai berikut:
- Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, dengan dalih apa pun termasuk dalih keagamaan, “sedekah”, “kaffarah“, atau ketaatan kepada guru, adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dikutuk oleh syariat Islam dan diancam dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkannya, dan siapa pun yang melakukannya telah keluar dari tuntunan agama serta menanggung dosa yang besar di sisi Allah.
- Ketaatan murid kepada guru hanya berlaku dalam kebaikan dan ketakwaan, dan gugur seketika apabila guru memerintahkan kemaksiatan. Tidak ada kewajiban menaati siapa pun dalam bermaksiat kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”
- Perlu disosialisasikan bahwa tradisi keulamaan yang lurus pada dasarnya tidak mengenal konsep kepatuhan total kepada guru. Kepatuhan murid yang dikenal adalah kepatuhan dalam mempelajari tata cara beramal dan beribadah — pada bab inilah murid hendaknya patuh dan tidak banyak membantah agar adab dan keberkahan ilmu terjaga. Adapun kepatuhan mutlak di luar urusan tersebut tidak pernah menjadi tradisi para ulama yang muktabar dan tidak dapat dijadikan dalih untuk menundukkan murid pada kehendak pribadi guru.
- Masyarakat hendaknya lebih selektif dalam menetapkan kriteria seorang guru. Guru yang sesungguhnya adalah ahli syariat, atau ahli hakikat yang keadilan (‘adalah) dan kelurusannya dikonfirmasi oleh guru ahli syariat lain yang kredibel. Seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan tidak diakui oleh para ulama yang muktabar, tidak layak dijadikan panutan dalam urusan agama.
- Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis untuk membenarkan perbuatan zina, pencabulan, atau pemerasan adalah kedustaan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata — dosa yang termasuk paling besar dan paling dimurkai. Umat wajib menolak tegas tafsir keagamaan dari sembarang orang dan hanya merujuk kepada ulama yang lurus dan kredibel.
- Tidak dibenarkan menjadikan amalan atau ritual keagamaan — seperti tahnik, pengobatan, atau bentuk “berkah” lainnya — sebagai dalih untuk melakukan kontak fisik yang melanggar batas syariat. Umat wajib menolak dan melawan setiap praktik yang mengatasnamakan sunnah atau keberkahan namun bertentangan dengan ketentuan syariat dan menodai kehormatan diri.
- Pernikahan yang sah menurut syariat wajib memenuhi rukun dan syaratnya, di antaranya adanya wali yang sah bagi mempelai perempuan dan dua orang saksi yang adil. “Pernikahan” yang dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi adalah batil dan tidak sah secara mutlak, dan hubungan yang terjadi atas dasar itu adalah perzinaan yang diharamkan dan diancam hukuman berat dalam syariat. Umat wajib menolak segala dalih “nikah sirri” atau “nikah batin” yang menyalahi ketentuan syariat dan tidak boleh tertipu olehnya.
- Kepada para korban, keluarga, dan masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa, MUI Kalimantan Timur menyerukan agar:
- tidak takut untuk melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib dan kepada MUI, karena melindungi korban dan mencegah kemungkaran adalah kewajiban bersama;
- menjaga kerahasiaan dan kehormatan korban, serta tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi mereka dari fitnah dan tekanan sosial;
- tidak mudah terpukau oleh gelar, karamah, atau pengakuan kedekatan dengan ulama besar, melainkan menilai seseorang dari kelurusan akidah dan akhlaknya; serta
- senantiasa menimbang setiap ajaran dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan fatwa para ulama yang muktabar sebelum menerimanya.
- MUI Kalimantan Timur menegaskan bahwa nama besar para ulama dan maha guru yang dihormati serta sangat dipercaya umat adalah bersih dari segala ajaran sesat semacam ini. Apabila nama beliau-beliau dicatut, pencatutan tersebut dilakukan tanpa restu dan sepengetahuan beliau, dan umat tidak boleh menjadikannya alasan untuk berburuk sangka kepada para ulama dan pesantren yang lurus.
- MUI Kalimantan Timur senantiasa mendalami setiap laporan yang masuk bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait. Tausiyah ini merupakan langkah pembinaan dan kewaspadaan, dan dapat diperbarui atau dilengkapi sesuai perkembangan keadaan. Kepada semua pihak diserukan untuk tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang.
Demikian tausiyah ini disampaikan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar dan pembelaan terhadap kehormatan agama serta para korban. MUI Kalimantan Timur menyerukan kepada seluruh umat untuk tidak berdiam diri terhadap kemungkaran ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, serta melindungi umat dari segala bentuk kesesatan dan kejahatan yang berkedok agama.
CATATAN KEWASPADAAN KHUSUS
Sehubungan dengan modus yang berulang muncul dalam beberapa kasus penyimpangan di lingkungan pesantren, MUI Kalimantan Timur memandang perlu mengingatkan masyarakat secara khusus: di antara doktrin sesat yang ditemukan adalah ajakan kepada murid untuk menelan atau meminum air mani (sperma) seseorang yang diklaim sebagai “sedekah terbaik” atau sarana “memperoleh keberkahan”, termasuk diminum secara bergantian di antara murid-murid tertentu. Praktik semacam ini adalah najis, haram secara mutlak, dan kekejian yang dilaknat — sama sekali tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, bahkan merupakan penghinaan terhadap agama. Masyarakat, wali santri, dan kalangan pesantren wajib mengenali pola ini sebagai tanda nyata penyimpangan dan kejahatan seksual berkedok agama, dan tidak boleh menutup-nutupinya, serta segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan kepada MUI.
Ditetapkan di : Samarinda
Tanggal : ……… H / ……… 2026 M
| Ketua Komisi Fatwa,
( ________________________________ ) |
Sekretaris Komisi Fatwa,
( ________________________________ ) |
Mengetahui,
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
| Ketua Umum,
( ________________________________ ) |
Sekretaris Umum,
( ________________________________ ) |
