MAJELIS ULAMA INDONESIA
KALIMANTAN TIMUR
Sekretariat: Jl. …………………… Samarinda, Kalimantan Timur
KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR
NOMOR: ……/MUI-Kaltim/……/2026
TENTANG
KEHARAMAN DAN TIDAK SAHNYA “NIKAH BATIN” ATAU “NIKAH DAUD” (NIKAH TANPA WALI DAN/ATAU TANPA SAKSI)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur, setelah:
MENIMBANG
- bahwa telah diterima laporan masyarakat mengenai terjadinya dua kasus di wilayah Kalimantan Timur, di mana seorang Tokoh Agama dan Pimpinan Pesantren melangsungkan hubungan seksual dengan perempuan dengan dalih suatu “pernikahan” yang dilaksanakan tanpa wali yang sah dan tanpa saksi, atau yang disebut oleh masyarakat dengan istilah “nikah batin” atau “nikah Daud”;
- bahwa pelaku dalam kasus-kasus tersebut mengklaim bahwa “nikah batin” yang dilaksanakan adalah sah secara agama Islam — sebagian bahkan menyebutnya “nikah Daud” dengan menyandarkan kebolehannya kepada pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī — sehingga hubungan yang terjadi bukan merupakan perbuatan zina dan tidak dapat diproses secara hukum atas dasar tersebut;
- bahwa klaim demikian berpotensi menyesatkan masyarakat, menciderai kehormatan institusi pernikahan yang mulia dalam Islam, dan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur memandang perlu untuk mengeluarkan fatwa yang tegas dan komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa;
- bahwa MUI Kalimantan Timur merekomendasikan agar penanganan kasus “nikah batin” tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mengingat perbuatan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan antarpihak, melainkan menyentuh institusi agama dan kepentingan publik yang lebih luas, serta guna memberikan efek jera yang nyata agar tidak ditiru oleh pihak-pihak lain.
MENGINGAT
- Firman Allah SWT yang menunjukkan bahwa pernikahan harus dilaksanakan dengan izin dan sepengetahuan wali:
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “…maka nikahilah mereka dengan izin wali mereka (keluarga mereka) dan berikanlah maskawin mereka dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa’ [4]: 25). Ayat ini secara eksplisit mensyaratkan izin wali (أَهْل) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pernikahan yang sah.
- Firman Allah SWT yang menegaskan kewenangan wali dan mengindikasikan bahwa pernikahan tidak dapat dilangsungkan tanpa keikutsertaan mereka:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan apabila kamu menceraikan perempuan, lalu sampailah masa iddah mereka, maka janganlah kamu halangi mereka untuk menikah kembali dengan calon suami mereka, apabila terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 232). Ayat ini menyiratkan bahwa wali memiliki kewenangan atas pernikahan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga larangan menghalang-halangi (عضل) hanya bermakna apabila wali memang memiliki peran yang wajib dijalankan.
- Firman Allah SWT mengenai hak-hak perempuan yang hanya lahir dari pernikahan yang sah menurut syariat:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan pergaulilah mereka (para perempuan) dengan cara yang patut (ma’ruf).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19). Hak-hak ini hanya timbul dari pernikahan yang sah; “nikah batin” yang tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah tidak menimbulkan hak dan kewajiban apa pun antara kedua belah pihak.
- Firman Allah SWT mengenai larangan mendekati zina dan segala jalan yang mengantarkan kepadanya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
- Firman Allah SWT mengenai ancaman hukum bagi pelaku zina:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nur [24]: 2)
- Sabda Nabi SAW mengenai keharusan adanya wali dalam setiap pernikahan yang sah:
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيِّ
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abū Dāwud no. 2085, at-Tirmiżī no. 1101, Ibnu Mājah no. 1881, Ahmad no. 24954, dari ‘Āisyah RA)
- Sabda Nabi SAW mengenai keharusan adanya wali dan dua saksi yang adil:
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيِّ وَشَاهِدَيْ عَدْلْ
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ibnu Ḥibbān no. 4075, Al-Baihaqī no. 13633; di-sahih-kan oleh Ibnu Ḥibbān)
- Sabda Nabi SAW mengenai batalnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa izin wali:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ
Artinya: “Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya adalah batal, batal, batal.” (HR. Abū Dāwud no. 2083, at-Tirmiżī no. 1102, Ahmad no. 24205, dari ‘Āisyah RA)
- Sabda Nabi SAW yang menunjukkan bahwa pernikahan yang sah harus diumumkan secara terbuka — bertentangan dengan hakikat “nikah batin” yang tersembunyi dari wali dan masyarakat:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Artinya: “Pembeda antara yang halal dan yang haram (dalam pernikahan) adalah rebana dan pengumuman dalam pernikahan.” (HR. at-Tirmiżī no. 1088, Ibnu Mājah no. 1896, Ahmad no. 15709). Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan yang sah bersifat terbuka dan diketahui masyarakat, bukan sesuatu yang disembunyikan.
KAIDAH FIKIH
- Kaidah fikih yang menegaskan bahwa hukum asal hubungan seksual adalah haram hingga terbukti kehalalannya melalui akad nikah yang sah:
الأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيمُ
Artinya: “Hukum asal pada kemaluan (hubungan seksual) adalah haram.” Berdasarkan kaidah ini, suatu hubungan tetap berstatus haram (zina) selama tidak ditegakkan di atas akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat sahnya; maka “nikah batin” yang batil tidak dapat mengubah status keharaman tersebut menjadi halal.
- Kaidah fikih dalam menimbang kemaslahatan dan kemudaratan, yang mendasari sikap tegas terhadap praktik ini:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kerusakan (mafsadat) lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan (maslahat).” Kaidah ini menjadi dasar bahwa penanganan kasus “nikah batin” harus mengutamakan pencegahan mafsadat yang lebih besar — yakni rusaknya institusi pernikahan dan tertipunya umat — sehingga tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang melemahkan efek jera.
- Kaidah fikih mengenai kewajiban menghilangkan kemudaratan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan itu harus dihilangkan.” Kemudaratan yang ditimbulkan praktik “nikah batin” — baik terhadap korban, kehormatan agama, maupun ketertiban masyarakat — wajib dihilangkan melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak boleh dibiarkan.
- Kaidah fikih tentang menutup jalan yang mengantarkan kepada keharaman (sadd aẓ-żarī’ah):
مَا أَفْضَى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
Artinya: “Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia pun haram.” Menjadikan istilah “nikah” sebagai kedok untuk melegitimasi zina merupakan sarana (żarī’ah) menuju keharaman yang wajib ditutup; maka klaim dan dalih apa pun yang membuka jalan bagi praktik ini hukumnya haram.
- Kaidah fikih mengenai kewenangan pemerintah (ulil amri) yang menjadi dasar kewajiban negara melindungi masyarakat dan menindak pelaku:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Kebijakan pemimpin (pemerintah) atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.” Kaidah ini menjadi landasan bahwa negara dan aparat penegak hukum berkewajiban mengambil tindakan yang mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat, termasuk memproses pelaku “nikah batin” secara hukum guna melindungi agama, kehormatan, dan keturunan — terlebih apabila korbannya adalah anak yang wajib dilindungi.
NUKILAN PENDAPAT ULAMA (KUTIPAN KITAB)
- Imam Al-Qudūrī (w. 428 H) dalam Mukhtaṣar Al-Qudūrī — kitab pokok mazhab Hanafi — menegaskan bahwa saksi merupakan syarat mutlak sahnya pernikahan, bahkan dalam mazhab yang paling ringan dalam persoalan wali sekalipun:
وَلَا يَعْقِدُ نِكَاحَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا بِحُضُورِ شَاهِدَيْنِ حُرَّيْنِ بَالِغَيْنِ عَاقِلَيْنِ مُسْلِمَيْنِ أَوْ رَجُلْ وَامْرَأَتَيْنِ
Artinya: “Nikah orang-orang Islam tidak dapat terlaksana kecuali dengan kehadiran dua orang saksi yang merdeka, baligh, berakal, dan muslim, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.” (Mukhtaṣar Al-Qudūrī). Ini membuktikan bahwa pernikahan tanpa saksi batal menurut seluruh ulama Hanafiyyah.
- Dalam Al-Fiqh ‘ala al-Mażāhib al-Arba’ah (IV/46), yang merangkum pandangan keempat mazhab secara komprehensif, dinyatakan:
قَدْ عَرَفْتَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَالْمَالِكِيَّةَ اصْطَلَحُوا عَلَى عَدِّ الْوَلِيِّ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ النِّكَاحِ لَا يَتَحَقَّقُ عَقْدُ النِّكَاحِ بِدُونَهُ وَاصْطَلَحَ الْحَنَابِلَةُ وَالْحَنَفِيَّةُ عَلَى عَدِّهِ شَرْطًا لَا رُكْنًا
Artinya: “Telah kamu ketahui bahwa Syafi’iyyah dan Malikiyyah menjadikan wali sebagai rukun nikah yang tanpanya pernikahan tidak terlaksana, sedangkan Hanabilah dan Hanafiyyah menjadikannya sebagai syarat. Adapun saksi, seluruh mazhab bersepakat bahwa nikah tidak sah tanpanya.” (Al-Fiqh ‘ala al-Mażāhib al-Arba’ah, IV/46)
- al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar al-Haitamī (w. 974 H) berfatwa tegas mengenai larangan mengikuti pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī dalam pernikahan dan konsekuensi hukumnya:
لَا يَجُوزُ تَقْلِيدُ دَاوُدَ فِي النِّكَاحِ بِلَا وَلِيِّ وَلَا شُهُودٍ، وَمَنْ وَطِئَ فِي نِكَاحٍ خَالٍ عَنْهُمَا وَجَبَ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ
Artinya: “Tidak diperbolehkan mengikuti (taqlid kepada) Dāwud dalam nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Barang siapa yang melakukan hubungan badan dalam pernikahan yang tidak memiliki keduanya (wali dan saksi), maka wajib atasnya had zina berdasarkan pendapat yang mu’tamad (kuat dan dipedomani).” (Fatawa Ibnu Ḥajar al-Haitamī)
- Dalam kitab At-Taqlib wa al-Ijtihad (hlm. 22–23), dikuatkan pula oleh al-‘Allamah al-Syibrāmalsī dalam catatannya atas Al-Nihāyah:
وَمِنْهَا مَا نُسِبَ إِلَى دَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ مِنَ جَوَازِ النِّكَاحِ بِلَا وَلِيِّ وَلَا شُهُودٍ فَلَا يُعْتَبَرُ بِمَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ فِي جَوَازِ تَقْلِيدِهِ وَمِمَّنْ يُصحُّ بِحُرْمَةِ تَقْلِيدِهِ فِي هَذَا الْقَوْلِ الْعَلَّامَةُ الشِّبْرَامَلْسِيُّ فِي حَوَاشِي النِّهَايَةِ
Artinya: “Di antara (pendapat yang tidak boleh diikuti) adalah apa yang dinisbatkan kepada Dāwud aẓ-Ẓāhirī tentang kebolehan nikah tanpa wali dan saksi. Tidak dianggap valid apa yang disebutkan sebagian ulama tentang bolehnya mengikuti pendapat tersebut. Di antara ulama yang membenarkan haramnya mengikuti pendapat ini adalah al-‘Allamah al-Syibrāmalsī dalam catatan pinggirnya atas Al-Nihāyah.” (At-Taqlib wa al-Ijtihad, hlm. 22–23)
- Al-Imam Ibnu Ḥazm al-Andalusī (w. 456 H) dalam Al-Muḥallā bil Āṡār (Juz IX) — kitab induk mazhab Ẓāhirī — justru secara tegas menolak nikah tanpa wali bagi seluruh perempuan, baik gadis maupun janda, sehingga mazhab yang kerap dijadikan sandaran pun pada hakikatnya membantah praktik ini:
مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ نِكَاحٌ – ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا – إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا الأَبِ، أَوِ الإِخْوَةِ، أَوِ الْجَدِّ، أَوِ الأَعْمَامِ، أَوْ بَنِي الأَعْمَامِ – وَإِنْ بَعُدُوا – وَالأَقْرَبُ فَالأَقْرَبُ أَوْلَى
Artinya: “Masalah: Tidak halal bagi seorang perempuan — baik janda maupun perawan — untuk menikah kecuali dengan izin walinya: bapak, saudara-saudaranya, kakek, paman-pamannya, atau anak laki-laki dari pamannya — meskipun jauh — dan yang terdekat lebih berhak.” (Al-Muḥallā bil Āṡār, Juz IX). Ini menegaskan bahwa Al-Muḥallā — rujukan utama mazhab Ẓāhirī — bukanlah kitab yang membolehkan nikah tanpa wali, melainkan justru membantahnya.
- al-Qāḍī Ibnu Rusyd (w. 595 H) dalam Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid (Juz II, hlm. 36) menukil pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī secara terbatas — hanya menggugurkan syarat wali bagi janda, bukan menggugurkan saksi, dan tidak pula bagi perempuan yang masih gadis:
وَفَرَّقَ دَاوُدُ بَيْنَ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ، فَقَالَ بِاشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي الْبِكْرِ وَعَدَمِ اشْتِرَاطِهِ فِي الثَّيِّبِ
Artinya: “Dāwud membedakan antara perawan dan janda. Ia berkata: disyaratkan wali dalam pernikahan perempuan yang masih perawan, dan tidak disyaratkan wali dalam pernikahan wanita yang telah menjadi janda.” (Bidāyat al-Mujtahid, Juz II, hlm. 36)
- Al-‘Allamah ‘Abdul Wahhab asy-Sya’rānī (w. 973 H) dalam Al-Mīzān al-Kubrā (Juz II, hlm. 102) menukil pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī dengan cakupan yang sama terbatasnya — hanya menggugurkan syarat wali bagi janda, tanpa sama sekali menyinggung gugurnya saksi:
وَمَعَ قَوْلِ دَاوُدَ: إِنْ كَانَتْ بِكْرًا لَمْ يَصِحَّ نِكَاحُهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ، وَإِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا صَحَّ
Artinya: “Dan bersama pendapat Imam Dāwud: Jika perempuannya masih perawan, maka nikahnya tidak sah tanpa wali; namun jika janda, maka sah nikahnya tanpa wali.” (Al-Mīzān al-Kubrā, Juz II, hlm. 102). Dengan demikian, dua nukilan yang paling otoritatif atas pendapat Dāwud — Bidāyat al-Mujtahid dan Al-Mīzān al-Kubrā — hanya menggugurkan wali bagi janda dan sama sekali tidak menggugurkan saksi, sehingga klaim “nikah tanpa wali dan tanpa saksi” tidak memiliki sandaran yang sah bahkan pada pendapat Dāwud sendiri.
- ‘Abdurrahman Ba’alawi dalam Bugyat al-Mustarsyidīn (hlm. 14) menegaskan ijmā’ yang dinukil Ibnu aṣ-Ṣalāḥ bahwa taqlid kepada selain imam mazhab yang empat tidak diperbolehkan:
مَسْأَلَةٌ: نَقَلَ ابْنُ الصَّلَاحِ الإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَقْلِيدُ غَيْرِ الأَئِمَّةِ الأَرْبَعَةِ، أَيْ حَتَّى الْعَمَلِ لِنَفْسِهِ فَضْلًا عَنِ الْقَضَاءِ وَالْفَتْوَى، لِعَدَمِ الثِّقَةِ بِنِسْبَتِهَا لِأَرْبَابِهَا بِأَسَانِيدَ تَمْنَعُ التَّحْرِيفَ وَالتَّبْدِيلَ
Artinya: “Ibnu aṣ-Ṣalāḥ menukil ijmā’: tidak boleh bertaqlid kepada selain imam yang empat — bahkan untuk amal pribadi sekalipun, apalagi untuk memutuskan perkara dan berfatwa — karena penisbatan pendapat-pendapat tersebut kepada pemiliknya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan sanad yang terhindar dari distorsi dan perubahan.” (Bugyat al-Mustarsyidīn, hlm. 14). Dengan demikian, berdalih dengan pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī tertolak pula dari sisi kaidah taqlid itu sendiri.
- Dalam kitab yang sama, Al-Muḥallā bil Āṡār (Juz IX), Ibnu Ḥazm juga mewajibkan walīmah atas setiap orang yang menikah — sebuah unsur keterbukaan yang mustahil dipenuhi oleh “nikah batin” yang disembunyikan, bahkan menurut mazhab Ẓāhirī yang kerap dijadikan sandaran:
مَسْأَلَةٌ: وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ مَنْ تَزَوَّجَ أَنْ يُولِمَ بِمَا قَلَّ أَوْ كَثُرَ. وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: “Diwajibkan atas setiap orang yang menikah untuk mengadakan walīmah dengan sesuatu yang sedikit atau banyak. Rasulullah SAW pun bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf: Adakanlah walīmah walaupun hanya dengan (menyembelih) seekor kambing.” (Al-Muḥallā bil Āṡār, Juz IX). Dengan demikian, walīmah yang bersifat terbuka dan diketahui publik merupakan bagian dari pernikahan bahkan dalam mazhab Ẓāhirī, sehingga “nikah batin” yang sengaja disembunyikan justru bertentangan dengan mazhab yang dijadikan dalih.
- al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā memperkuat dengan kaidah bahwa perbedaan pendapat yang lemah tidak diperhitungkan, sehingga sekalipun diandaikan pendapat Dāwud sahih penisbatannya, ia tetap tidak dihiraukan dalam masalah ini:
فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ دَاوُدَ قَائِلٌ بِحِلِّ ذَلِكَ لَمْ يُلْتَفَتْ إِلَيْهِ، عَلَى أَنَّ كَثِيرِينَ مِنْ أَصْحَابِنَا مَنَعُوا مِنْ تَقْلِيدِهِ كَسَائِرِ الظَّاهِرِيَّةِ لِأَنَّهُمْ لِإِنْكَارِهِمُ الْقِيَاسَ الْجَلِيَّ يَرْتَكِبُونَ السَّفْسَافَ مِنَ الْآرَاءِ فَلَمْ يُعْتَدَّ بِآرَائِهِمْ … بِخِلَافِ النِّكَاحِ الْخَالِي عَنِ الْوَلِيِّ وَالشُّهُودِ وَالْإِعْلَانِ فَإِنَّهُ لَا خِلَافَ فِي تَحْرِيمِهِ فَضْلًا عَنْ كَوْنِهِ شَاذًّا، فَاتَّضَحَ الْحَدُّ فِيهِ وَبَطَلَ الْقَوْلُ الْمُخَالِفُ لِذَلِكَ
Artinya: “Seandainya diandaikan Dāwud berpendapat halalnya hal itu, pendapatnya tetap tidak dihiraukan. Terlebih, banyak dari ulama kami (Syafi’iyyah) melarang taqlid kepadanya sebagaimana kepada seluruh Ẓāhiriyyah, sebab akibat penolakan mereka terhadap qiyas yang jelas, mereka terjatuh pada pendapat-pendapat yang tak bernilai (safsaf), sehingga pendapat mereka tidak diperhitungkan … berbeda dengan pernikahan yang kosong dari wali, saksi, dan pengumuman: sama sekali tidak ada perbedaan pendapat tentang keharamannya, apalagi sekadar menganggapnya pendapat ganjil (syāż); maka jelaslah keberlakuan had padanya dan gugurlah pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, Ibnu Ḥajar al-Haitamī, Juz IV)
- Di antara kekhususan (khaṣīṣah) Nabi SAW yang ditegaskan para ulama adalah sahnya pernikahan beliau tanpa wali dan tanpa saksi — suatu pengecualian dari kaidah umum yang mensyaratkan wali dan dua saksi, sehingga justru menegaskan bahwa jalan tersebut tertutup bagi selain beliau. Kekhususan ini bersandar pada kitab induk berikut:
- Al-Qur’an, surah al-Aḥzāb [33]: 37 — Allah sendiri yang menikahkan Zainab binti Jahsy kepada Nabi SAW tanpa wali, akad, maupun saksi:
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا
Artinya: “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau (Muhammad) dengan dia (Zainab)…” (QS. al-Aḥzāb [33]: 37). Para mufassir menegaskan bahwa Zainab dinikahkan langsung oleh Allah tanpa wali dan tanpa akad — sebuah kekhususan Nabi SAW.
- Sabda yang diriwayatkan al-Bukhārī, ketika Zainab membanggakan pernikahannya di hadapan istri-istri Nabi SAW yang lain:
كَانَتْ زَيْنَبُ بِنْتُ جَحْشٍ تَفْخَرُ عَلَىٰ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِيَ اللهُ تَعَالَىٰ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَاوَاتٍ
Artinya: “Zainab binti Jahsy membanggakan diri di hadapan istri-istri Nabi SAW, ia berkata: ‘Keluarga kalianlah yang menikahkan kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang ketujuh.’” (HR. al-Bukhārī, Kitāb at-Tauḥīd). Riwayat ini menegaskan pernikahan beliau berlangsung tanpa wali dari kalangan manusia.
- Kekhususan ini dikodifikasi para ulama dalam kitab-kitab khaṣāʾiṣ dan fikih — di antaranya an-Nawawī dalam Rawḍat aṭ-Ṭālibīn (Kitāb an-Nikāḥ, bab khaṣāʾiṣ Nabi SAW), as-Suyūṭī dalam al-Khaṣāʾiṣ al-Kubrā, dan al-Qasṭallānī dalam al-Mawāhib al-Ladunniyyah — dengan rumusan baku:
ومِن خصائصِه صلى الله عليه وسلم انعقادُ نكاحِه بغيرِ وليٍّ ولا شهودٍ
Artinya: “Di antara kekhususan Nabi SAW adalah sahnya akad nikahnya tanpa wali dan tanpa saksi.” Adapun bagi selain beliau, ketentuan wali dan dua saksi tetap berlaku secara mutlak, sehingga tidak seorang pun dapat berdalih dengan pernikahan Nabi SAW untuk membenarkan nikah tanpa wali dan saksi.
NUKILAN PENDAPAT ULAMA: MEMPERINGATKAN DAN MELAPORKAN KESESATAN BUKAN TERMASUK GIBAH
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) — sebagaimana diriwayatkan al-Khallāl dalam As-Sunnah — ketika ditanya mana yang lebih utama antara memperbanyak ibadah pribadi atau menjelaskan keadaan penyeru kesesatan, menegaskan bahwa yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin lebih utama:
إِذَا صَلَّى وَصَامَ وَاعْتَكَفَ فَإِنَّمَا هُوَ لِنَفْسِهِ، وَإِذَا تَكَلَّمَ فِي أَهْلِ الْبِدَعِ فَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُسْلِمِينَ، هَذَا أَفْضَلُ
Artinya: “Apabila ia shalat, berpuasa, dan beri’tikaf, maka (manfaat) itu hanyalah untuk dirinya sendiri; tetapi apabila ia berbicara mengenai ahli bid’ah, maka itu untuk kaum muslimin — inilah yang lebih utama.” (Al-Khallāl, As-Sunnah). Menjelaskan keadaan penyebar penyimpangan demi melindungi umat termasuk amal yang manfaatnya meluas kepada kaum muslimin.
- Imam al-Ājurrī (w. 360 H) dalam asy-Syarī’ah menegaskan tidak halalnya berdiam diri terhadap penyeru penyimpangan, agar orang awam tidak tertipu:
لَا يَحِلُّ لِمَنْ رَأَى رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ أَنْ يَسْكُتَ عَنْهُ … لِئَلَّا يَغْتَرَّ بِهِ الْجُهَّالُ
Artinya: “Tidak halal bagi orang yang melihat seseorang termasuk ahli bid’ah untuk berdiam diri terhadapnya … agar orang-orang awam tidak tertipu olehnya.” (Al-Ājurrī, asy-Syarī’ah).
- al-Khaṭīb al-Bagdādī (w. 463 H) dalam al-Kifāyah menetapkan kewajiban menjelaskan keadaan pelaku penyimpangan agar dijauhi:
يَجِبُ بَيَانُ حَالِ الْمُبْتَدِعِ لِيُتَجَنَّبَ
Artinya: “Wajib menjelaskan keadaan pelaku bid’ah agar ia dijauhi.” (al-Khaṭīb al-Bagdādī, al-Kifāyah).
- Al-Imam an-Nawawī (w. 676 H) dalam Al-Ażkār menggolongkan penjelasan cacat (jarh) sebagai bagian dari nasihat, bukan gibah yang terlarang:
مِنَ النَّصِيحَةِ لِلْمُسْلِمِينَ جَرْحُ الْمَجْرُوحِينَ مِنَ الرُّوَاةِ وَالشُّهُودِ وَأَهْلِ الْبِدَعِ
Artinya: “Termasuk nasihat bagi kaum muslimin adalah menjelaskan cacat orang-orang yang tercela dari kalangan perawi, saksi, dan ahli bid’ah.” (An-Nawawī, Al-Ażkār). An-Nawawī menegaskan bahwa taḥżīr semacam ini merupakan salah satu keadaan yang dikecualikan dari keharaman gibah karena maslahat syar’i.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmū’ al-Fatāwā menegaskan kewajiban mengingkari dan menjelaskan keadaan pelaku ketika ia menampakkan penyimpangannya, dan bahwa hal itu termasuk nasihat:
فَإِذَا أَظْهَرَ الرَّجُلُ الْبِدْعَةَ وَجَبَ الْإِنْكَارُ عَلَيْهِ وَبَيَانُ حَالِهِ … مِنْ بَابِ النَّصِيحَةِ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Apabila seseorang menampakkan bid’ahnya, maka wajib mengingkarinya dan menjelaskan keadaannya … hal itu termasuk bentuk nasihat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.” (Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā).
Prinsip yang sama ditegaskan pula oleh sejumlah ulama lain — di antaranya Sufyan aṡ-Ṡaurī (w. 161 H), al-Fuḍail bin ‘Iyāḍ (w. 187 H), Imam Malik (w. 179 H), al-Barbahārī (w. 329 H), dan Ibnu Baṭṭah al-”Ukbarī — yang memperingatkan bahaya membiarkan penyeru kesesatan tanpa penjelasan, serta melarang mengambil ilmu dari orang yang menyeru kepada hawa nafsunya. Kesimpulannya, memperingatkan umat dari suatu kesesatan beserta penyebarnya termasuk menjaga kemurnian agama (ḥifẓ al-din), nasihat bagi kaum muslimin (an-naṣīḥah lil-muslimin), dan taḥżīr agar masyarakat tidak tertipu — sehingga TIDAK termasuk gibah yang diharamkan. Namun para ulama memberikan batasan: penjelasan semacam ini dibenarkan apabila didasarkan pada fakta yang benar, disampaikan oleh orang yang memahami persoalannya, dan bertujuan melindungi agama serta masyarakat, bukan untuk melampiaskan permusuhan pribadi atau menyebarkan aib tanpa dasar.
MEMPERHATIKAN
- Bahwa dalam dua kasus yang dilaporkan kepada MUI Kalimantan Timur, pelaku melangsungkan hubungan seksual dengan perempuan tanpa melalui akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah — yakni tanpa wali yang sah dan tanpa saksi — namun menamakan perbuatan tersebut sebagai “nikah batin”.
- Bahwa klaim “nikah batin” yang dikemukakan para pelaku pada hakikatnya merupakan upaya untuk melegitimasi zina dengan menggunakan terminologi agama yang tidak memiliki dasar apa pun dalam syariat Islam maupun dalam khazanah fikih dari keempat mazhab yang mu’tabar.
- Bahwa apabila pelaku berdalih mengikuti pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī yang membolehkan nikah tanpa wali dan saksi, maka dalih tersebut tidak dapat diterima, karena: (a) para ulama telah bersepakat bahwa taqlid kepada selain imam mazhab yang empat tidak diperbolehkan; (b) al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar al-Haitamī secara tegas mewajibkan had zina bagi yang bersetubuh dalam pernikahan tanpa wali dan saksi; dan (c) Al-‘Allamah al-Syibrāmalsī mengafirmasi keharaman mengikuti pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī dalam masalah ini.
- Bahwa tidak ada satu pun dari keempat mazhab yang membolehkan pernikahan tanpa saksi sama sekali: mazhab Syafi’i dan Maliki menjadikan saksi sebagai rukun nikah; mazhab Hanbali menjadikannya sebagai syarat lazim; dan mazhab Hanafi — yang merupakan mazhab paling ringan dalam persoalan wali — pun secara tegas mensyaratkan kehadiran saksi sebagai kewajiban mutlak yang tidak dapat gugur.
- Bahwa penggunaan istilah “nikah” atau “pernikahan” untuk menyebut hubungan yang sama sekali tidak memenuhi persyaratan syar’i merupakan bentuk penyalahgunaan dan pemutarbalikan terminologi agama Islam, yang berpotensi dikategorikan sebagai penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
- Bahwa dalam hal korban dari praktik “nikah batin” adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, perbuatan pelaku bukan hanya merupakan zina yang diharamkan syariat, melainkan juga merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo. Pasal 81, atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016; dan mengingat para pelaku dalam kasus yang dilaporkan adalah tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa serta tanggung jawab pengasuhan terhadap korban, maka terhadap mereka berlaku pemberatan ancaman pidana sebesar 1/3 (sepertiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) undang-undang tersebut.
- Bahwa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tidak tepat diterapkan dalam kasus “nikah batin”, mengingat: (a) perbuatan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antarpihak, melainkan menyangkut institusi agama dan kepentingan publik; (b) penerapan restorative justice akan meminimalisir efek jera dan berpotensi mendorong pengulangan oleh pihak lain; dan (c) terdapat dimensi penodaan agama yang menuntut respons hukum yang tegas.
- Bahwa dalih dengan pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī gugur pula dari sisi kaidah ushul fikih: perbedaan pendapat (khilaf) yang lemah tidak diperhitungkan dalam menegakkan maupun menggugurkan had, sedangkan pengingkaran terhadap keharaman nikah tanpa wali dan saksi bukan sekadar khilaf yang lemah, melainkan tidak memiliki khilaf sama sekali. Berbeda dengan kasus nikah mut’ah — yang perbedaan pendapatnya dinilai kuat karena pernah difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas RA — pernikahan yang kosong dari wali, saksi, dan pengumuman (i’lan) telah disepakati keharamannya secara ijmā’, tanpa ada seorang pun ulama mu’tabar yang menyelisihinya; sehingga keberlakuan had zina atasnya menjadi jelas dan tidak tergoyahkan oleh dalih apa pun, termasuk dalih yang dinisbatkan kepada Dāwud aẓ-Ẓāhirī.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN FATWA: TENTANG KEHARAMAN DAN TIDAK SAHNYA “NIKAH BATIN” ATAU “NIKAH DAUD” (NIKAH TANPA WALI DAN/ATAU TANPA SAKSI)
PERTAMA: KETENTUAN UMUM
- Istilah “nikah batin” merupakan sebutan yang berkembang di kalangan pers dan masyarakat, dan bukan istilah baku dalam khazanah fikih maupun kajian akademik; pada hakikatnya ia menunjuk pada praktik pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah — terutama tidak adanya wali yang sah dan/atau dua saksi. Untuk penyederhanaan, fatwa ini menyebutnya sebagai “nikah tanpa wali dan saksi”. Sebagian pelaku juga menyebut praktik ini sebagai “nikah Daud”, yaitu dengan menisbatkannya kepada pendapat yang dikaitkan dengan Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī yang diklaim membolehkan nikah tanpa wali dan/atau saksi — suatu penisbatan yang tidak sah dan telah dibantah sebagaimana diuraikan dalam fatwa ini. Dengan demikian, yang dimaksud dengan “nikah batin” dalam fatwa ini adalah suatu praktik yang oleh pelakunya disebut sebagai “pernikahan”, namun dilaksanakan tanpa memenuhi salah satu atau kedua unsur berikut: (a) wali nikah yang sah, yaitu wali nasab yang memenuhi syarat atau wali hakim; dan (b) dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat-syarat syar’i.
- “Wali nikah yang sah” adalah wali nasab yang beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, adil, dan tidak sedang dalam keadaan ihram; atau wali hakim yang diangkat oleh negara, apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan.
- “Saksi yang sah” adalah dua orang laki-laki yang beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan mampu mendengar serta memahami akad yang diucapkan pada saat akad berlangsung.
KEDUA: KETENTUAN HUKUM
- Pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali yang sah adalah BATAL dan TIDAK SAH menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Menurut mazhab Hanafi, pernikahan wanita dewasa yang berakal tanpa wali adalah mauquf (tertahan) yang membutuhkan konfirmasi dan persetujuan wali, dan tetap tidak dapat dianggap sah tanpa kehadiran saksi.
- Pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi yang sah adalah BATAL dan TIDAK SAH berdasarkan ijmā’ijmā’ (konsensus) seluruh ulama dari keempat mazhab. Tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang membolehkan pernikahan tanpa saksi sama sekali.
- “Nikah batin” — yang dilaksanakan tanpa wali DAN tanpa saksi — hukumnya adalah HARAM dan BATAL secara mutlak berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmā’ijmā’ ulama dari seluruh mazhab yang mu’tabar.
- Hubungan seksual yang terjadi berdasarkan “nikah batin” hukumnya adalah ZINA, yang termasuk dalam dosa-dosa besar (al-kaba’ir) dan diancam dengan hukuman berat dalam syariat Islam.
- Tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk berdalih dengan pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī dalam membolehkan “nikah batin”, karena: (a) ijmā’ijmā’ ulama menegaskan bahwa taqlid kepada selain imam mazhab yang empat tidak diperbolehkan; (b) al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar al-Haitamī mewajibkan had zina bagi yang melakukan hubungan badan dalam pernikahan tanpa wali dan saksi; dan (c) Al-‘Allamah al-Syibrāmalsī mengafirmasi keharaman mengikuti pendapat tersebut.
- Klaim bahwa “nikah batin” merupakan pernikahan yang sah secara Islam adalah klaim yang BATIL, merupakan PEMUTARBALIKAN AJARAN AGAMA, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan PENODAAN AGAMA sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
- Memperingatkan masyarakat mengenai praktik “nikah batin” beserta para pelakunya, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, termasuk dalam kategori nasihat (an-naṣīḥah) dan taḥżīr yang diperintahkan syariat serta merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar; hal itu TIDAK termasuk gibah yang diharamkan, sepanjang didasarkan pada fakta yang benar, bertujuan melindungi agama dan masyarakat, serta tidak dimaksudkan untuk melampiaskan permusuhan pribadi atau mencemarkan nama baik tanpa dasar.
KETIGA: REKOMENDASI
- Kepada Aparat Penegak Hukum:
- Agar memproses para pelaku “nikah batin” melalui jalur hukum pidana yang penuh dan tidak menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), guna memberikan efek jera yang nyata dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masyarakat;
- Agar menelusuri dan mempertimbangkan dugaan penodaan agama dalam kasus-kasus di mana pelaku secara aktif mengklaim bahwa “nikah batin” adalah pernikahan yang sah menurut Islam, karena hal tersebut merupakan pemutarbalikan ajaran agama yang dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965;
- Agar tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk menggunakan dalih agama sebagai alasan peringan hukuman, mengingat justru penggunaan dalih agama itulah yang memperberat keadaan, karena menambahkan dimensi penodaan agama di atas perbuatan zina itu sendiri.
- Agar dalam hal korban merupakan anak (di bawah usia 18 tahun), turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 — khususnya Pasal 76D jo. Pasal 81 (persetubuhan terhadap anak) atau Pasal 76E jo. Pasal 82 (perbuatan cabul) — serta menerapkan pemberatan ancaman pidana sebesar 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) mengingat pelaku berkedudukan sebagai pendidik dan/atau pengasuh anak.
- Kepada Masyarakat:
- Agar tidak mempercayai klaim siapa pun yang menyatakan bahwa pernikahan dapat dilakukan secara sah tanpa wali dan saksi, dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apa pun;
- Agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik “nikah batin” atau praktik serupa di lingkungan mereka;
- Agar memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan dalam keluarga memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah sesuai syariat Islam dan dicatatkan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agar melakukan evaluasi berkala terhadap anak-anak mereka yang bermukim di asrama atau pondok pesantren, antara lain dengan menanyakan secara intensif dan penuh kehati-hatian apakah ada pihak yang pernah mengajak atau membujuk mereka untuk menikah selama berada di asrama.
- Kepada Lembaga Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren:
- Agar mempertegas dan memperkuat pemahaman santri, siswa, dan masyarakat sekitar tentang rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam, serta konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak sah;
- Agar mewaspadai pihak-pihak yang memanfaatkan kedudukan keagamaan dan relasi guru–murid untuk melakukan tindakan yang menyalahi syariat, dan membangun mekanisme pelaporan yang aman bagi santri atau anggota masyarakat yang mengalami penyimpangan serupa.
- Kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Instansi Terkait:
- Agar memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memenuhi syarat sahnya nikah;
- Agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pernikahan yang sah sesuai syariat Islam dan dicatatkan secara resmi, terutama di kalangan masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan dalil agama.
- Kepada Para Korban, Saksi, dan Aktivis:
- Agar tidak takut atau ragu untuk melaporkan praktik “nikah batin” yang mereka alami atau ketahui kepada pihak yang berwenang, karena melaporkan kemungkaran demi mencegah kerusakan yang lebih besar merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar;
- Agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan bukti yang benar, tanpa melebih-lebihkan atau menguranginya, sehingga penanganannya berjalan adil dan proporsional;
- Agar meyakini bahwa mengungkap dan melaporkan praktik semacam ini dengan niat melindungi agama, kehormatan, dan masyarakat tidak termasuk gibah yang diharamkan, melainkan nasihat yang diperintahkan syariat.
- Kepada Para Ulama, Tokoh Agama, dan Da’i:
- Agar secara aktif memperingatkan masyarakat mengenai bahaya praktik “nikah batin” dan segala bentuk penyalahgunaan dalil agama untuk melegitimasi zina;
- Agar menjelaskan kepada umat rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam, serta menegaskan bahwa memperingatkan dari penyebar kesesatan termasuk nasihat, bukan gibah;
- Agar menyampaikan peringatan (taḥżīr) tersebut dengan cara yang berdasarkan ilmu dan fakta, bertujuan melindungi umat, serta tidak dicampuri kepentingan atau permusuhan pribadi.
- Agar tidak menutup-nutupi atau melarang penyebaran peringatan mengenai bahaya ajaran pelaku, karena menyampaikan dan menyebarkan peringatan terhadap kemungkaran demi melindungi umat merupakan bagian dari nahi munkar yang wajib, bukan sesuatu yang boleh dibungkam.
Demikian fatwa ini ditetapkan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar demi menjaga agama (ḥifẓ al-din), kehormatan (ḥifẓ al-‘’irḍ), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Ditetapkan di : Samarinda
Tanggal : ……… H / ……… 2026 M
| Ketua Komisi Fatwa,
( ________________________________ ) |
Sekretaris Komisi Fatwa,
( ________________________________ ) |
Mengetahui,
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
| Ketua Umum,
( ________________________________ ) |
Sekretaris Umum,
( ________________________________ ) |
